SUMENEP, Bongkar86.com – Selama 12 hari, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pengalagunaan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10,56 gram dan 8 tersangka. Rabu 30/8/2023
Dalam pers reliasesnya, Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep selama 12 hari itu Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 10,56 gram sabu dan 8 tersangka
“Dari 12 hari itu terhitung sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023, ” kata Kapolres akbp Edo Satya di depan media dihalaman Rutan Polres Sumenep
Menurut Kapolres Akbp Edo Satya, pengungkapan tersebut dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru
Selain mengamankan Sabu, lanjut Kapolres Akbp Edo Satya juga mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir.
Kapolres Akbp Edo Satya menjelaskan bahwa dari 8 tersangka diantaranya 2 TO dan 6 Non TO serta para tersangka kasusnya berbeda-beda yaitu 5 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir.
Diketahui 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinial MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang dan MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kamgayan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Akbp Edo Satya menambahkan kasus dari 8 tersangka yang diamankan yakni ada 4 kasus diantaranya 2 kasus TO dan 2 kasus Non TO.
Barang Bukti dan 8 tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.(Gong/apo)
Komentar