Sebanyak Enam Perusahaan Outsourcing Tercatat di Sumenep, Disnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja

Infrastruktur311 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep sekitar lima hingga enam perusahaan alih daya atau Outsourcing yang masuk dalam laporan pencatatan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Data itu diketahui dari laporan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disampaikan perusahaan alih daya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep. Namun, data tersebut mengacu pada laporan yang telah masuk dan tercatat di instansi terkait.

“Sovia Rosella” Mediator Hubungan Industrual Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Sumenep mengatakan, pelaksanaan alih daya memiliki dasar regulasi yang mengacu oada Undang-undang Cipta Kerja beserta aturan Turunannya.

Selain itu, pelaksanaan penyerahan sebagai pekerjaan kepada perusahaan alih daya juga berkaitan dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 201. Dalam mekanismenya , perusahaan pengguna dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya sesuai kebutuhan dan jenis perkerjaan.

“Pihak pemberi kerja menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh perusahaan pengguna atau user,” ujar “Sovia Rosella.”

Dalam hubungan kerja tersebut, hak dan kewajiban pekerja menjadi bagian yang harus di tuangkan dalam perjanjian kerja. Ketentuannya mencakup upah, jabatan, jaminan sosial, jam kerja, serta jangka waktu kontrak.

Menurutnya, kejelasan mengenai ketentuan tersebut penting karena menjadi bagian dari perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya. Dengan demikian hak dan kewajiban perkerja dapat diketahui sejak awal hubungan kerja berlangsung.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan alih daya yang tercatat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Yetno/Ucik)

Komentar