SDA Sumenep Gelar Bimtek Mendorong Pengusaha Urus Izin Pertambangan

Pemerintahan275 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar Bimbingan Teknik Mekanisme Pengurusan Izin Usaha Pertambangan. Selasa 16/5/2023

Kegiatan dilaksanakan di di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lantai 2 Kantor Bupati Sumenep dengan Nara sumber Bintek tersebut yaitu langsung dari Dinas ESDM Prov Pujangkoro Bayu Mangkurat dan Dinas DPMPTSP Prov Ahmad Irham Faujik.

Selain itu juga dihadiri Erik Susanto Kepala Dinas PUTR Sumenep, Dr. R. ABD. Rahman Riadi, SE, MM Kepala DPMPTSP Sumenep dan Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep serta para usaha tambang. Sedangkan acara Bintek dibuka langsung oleh Kabag ESDM Drs. Ec. Ernawan Utomo, M.Si.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Drs. Ec. Ernawan Utomo, M.Si mengatakan bahwa Bimbingan teknik untuk memberikan pemahaman dan edukasi mengenai pengurusan izin pertambangan kepada para usaha tambang.

” Mereka dibimbing oleh sejumlah narasumber dari Jawa Timur, di antaranya Dinas ESDM Prov Pujangkoro Bayu Mangkurat dan Dinas DPMPTSP Prov Ahmad Irham Faujik.

Menurut Ernawan, saat membuka acara meminta agar seluruh penambang yang ada di Kabupaten Sumenep mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, para penambang juga diimbau untuk memperhatikan Keselamatan dan rencana reklamasi pasca tambang.

Ernawan menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat. Kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab, pengurusan izin tambang tersedia secara online.

“Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” ucapnya

Selain itu, tujuan dari bimtek ini adalah untuk mendorong para pengusaha tambang jenis batuan atau galian C segera mengurus izin.

“Sehingga sekarang pengurusan izin lebih mudah. Dan penambang ada peluang untuk melakukan percepatan memperoleh izin,” jelasnya.

Erwan menyebutkan, kegiatan tambang yang ada di Sumenep belum ada yang memiliki izin. Dari sekian pengusaha tambang, diketahui baru 24 pengusaha yang pernah mengurus izin.

Namun izinnya berupa IUP Eksplorasi, belum bisa eksploitasi. Penambang baru bisa melakukan eksploitasi atau mengeruk, setelah memiliki IUP Operasi Produksi.

Sementara Ahmad Irham Faujik, penambang bisa melakukan pengerukan atau eksploitasi setelah mengantongi IUP Operasi Produksi. Irham di depan para penguasa mengaku siap mendampingi pengurusan izin pertambangan.

“IUP Eksplorasi baru sebatas studi kelayakan atau penyelidikan umum,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan, pengurusan izin tambang harus dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.(apo)

Komentar