SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Rubaru.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari dan keduanya ditangkap Rabu malam 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 Wib
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa satu tersangka berinisial MS di tangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar dan BN ditangkap saat berada di rumahnya Desa Tambaksari
“Peran kedua tersangka itu berbeda-beda, ” terangnya
Menurut AKP Widi, Dari tangan MS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Namun, Kepada petugas, MS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.
Lanjut AKP Widi, setelah tim Satreskoba melakukan pengembangan kepada BN, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(Apo)







Komentar