SUMENEP, Bongkar86.com – Sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu, Rofiq warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk digerebek Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dirumahnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka Rofiq ditangkap pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 16.30 Wib,
“Saat digeregek petugas menemukan barang bukti (BB) sabu dengan berat 0,37 gram milik tersangka Rofiq, ” jelas Akp Widi
Menurut Akp Widi, informasi yang didapat oleh petugas Satreskoba, tersangka sering melakukan transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, ” terangnya
Lanjut Akp Widi, tersangka besarta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep juga penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangkan yakni berupa : a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram.
b). Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih
c). 1 (satu) buah pipet kaca
d). 1 (satu) buah korek api gas
e). 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam
Akp Widi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(apo)
Komentar