Mojokerto, Bongkar86.com – Satlantas Polresta Mojokerto menindak 92 pengendara motor yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. senin (11/10/2021)
Tindakan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (9/10/2021) malam, dimana dalam Operasi Patuh yang digelar di 4 titik yaitu simpang empat Miji jalan Majapahit, simpang tiga PMI jalan Hayam Wuruk, simpang empat Pasar Burung jalan Empunala dan di Pos Satlantas 906 Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP. Heru Sudjio Budi Santoso, SH saat dikonfirmasi usai kegiatan operasi patuh mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk mengurangi dan mengantisipasi terjadinya laka lantas bagi pengendara kendaraan di jalan raya.
“Mereka (para pelanggar) kita tilang, disebabkan adanya potensi laka lantas karena saat mengendarai motornya di jalan raya tidak sesuai spesifikasi teknis, salah satunya yaitu menggunakan knalpot brong dan memasang menggunakan ban kecil serta pelanggaran kasat mata, dimana hal tersebut bisa membahayakan bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain,” ungkap Heru.
Heru berharap para pengendara kendaraan, khususnya roda dua baik pengendara lokal maupun dari luar kota yang memasuki wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, supaya tetap mentaati peraturan lalu lintas dan tetap disiplin mentaati protokol kesehatan.
“Sebanyak 50 barang bukti kendaraan bermotor (ranmor), STNK sebanyak 38 dan SIM sebanyak 4 berhasil kita sita untuk selanjutnya menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Para pelanggar akan menjalani proses persidangan untuk bisa menunjukan bukti hasilnya Kemudian ketika akan mengambil kendaraanya, diwajibkan merubah bentuk kendaraan sesuai spesifikasinya.
“Untuk barang bukti knalpot brong tetap kita sita dan nantinya akan kita musnahkan bersama,” pungkas Heru. (tim/red)
Komentar