Bawa 10 Poket Sabu, Petambak Ditangkap Polisi

Kriminal51 Dilihat

Sidoarjo, Bongkar86.com – Petambak ikan didaerah Kalanganyar Sidoarjo berurusan dengan Polisi setelah ditemukannya buku catatan harian penjualan narkotika disekitar wilayah tersebut. Senin (11/10/2021)

Diketahui tersangka yaitu, RF (28) asal Jalan Raya Kalanganyar Sidaorjo. Petambak ikan ini dibekuk polisi setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu juga ektasi.

Kurir sabu ini ditangkap pada, Senin 04 Oktober 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, sesuai dari informasi yang didapat anggota Unit I dari warga masyarakat.

Setelah mengetahui keberadaan terduga tersangka, Polisi akhirnya merangsek menuju kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo, dari dalam kamar kos itulah RF dibekuk.

Begitu diamankan, anggota langsung melakukam penggeledahan dalam kamar kos, hingga ditemukan barang bukti narkotika yang diakui miliknya.

“Anggota kita menemukan sabu dengan berat yang lumayan banyak, ditemukan juga jenis ektasi,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (11/10/2021).

Barang bukti tersebut yaitu, sabu dengan rincian, plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,9 gram, 10,20 gram, 10,7 gram, 10,5 gram, 10,7 gram, 1,06 gram, 0,66 gram, 0,57 gram, 0,55 gram, 0,33 gram.

Ditemukan pula, 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis extasi warna kuning logo piramid jumlah 15 butir dengan berat total 7,04 gram, 3 timbangan elektrik, 5 bal plastik klip, HP serta buku catatan.

“Semua ada 10 poket klip sabu dan 1 poket klip ektasi,” tambah Kompol Daniel.

Daniel menjelaskan, bahwa saat kejadian sekira pukul 10.00 WIB, tersangka berada didalam kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RF yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu juga ektasi.

Tersangka ini menjual narkotika jenis sabu dengan petunjuk bosnya yang berinisial CT dengan upah Rp 3.000.000, dan tersangka RF hanya menunggu perintah dari CT untuk menjual sabu.

Terduga kurir itu kini sudah mendekam dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita masih kembangkan guna mencari nama yang disebut pelaku yakni CT yang sudah kita nyatakan DPO,” pungkas Kompol Daniel.(tim/red)

Komentar