Sambut Lebaran: Satlantas Polres Sumenep, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 April – 14 Juli Tahun 2023

Polri807 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Minggu 16/4/2023

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP A Nasution, SH diruang kerjanya.

AKP Nasution menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini akan berlaku selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023.

Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Menurut AKP Nasution, dalam pembebasan pajak daerah 2023 diantaranya
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administrasi
3. Bebas PKB Progresif

Lanjut AKP Nasution, Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat apalagi dalam momentum Lebaran Idul Fitri.

Selain itu, AKP Nasution menegaskan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini untuk mendorong kesadaran wajib pajak bagi masyarakat Jatim khususnya Kabupaten Sumenep. (Apo)

Komentar