Sampang, Bongkar86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur, musnahkan 12,7 Kg sabu di halaman belakang kantor kejaksaan negeri Sampang Pulau Madura. Rabu (25/11/2021)
Pemusnahan barang bukti yang memiliki kakuatan hukum tetap (inkrcht), selama 2021. Pemusnahan itu antaranya, narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (Sajam), Hendphone dan BB jenis lainnya.
Kagiatan Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat yang juga menjabat sebagai ketua BNK Kabupaten Sampang, Kapolres Sampang AKBP Arman, Kapten Nizam yang mewakili Komandan Kodim 0828, ketua Pengadilan Negeri Sampang Aris Sholeh Efendi sert Kepala Desa Pecangga’an yaitu H. Syaiful Islam.
Ketua Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi mengatakan bahwa, selain kasus kriminal yang memiliki kekuatan hukum tetap, namun kasus penyalah gunaan narkotika juga termasuk dalam hal tersebut
“Terdapat 124 kasus selama 2021 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrcht)” kata Imang Job Marsudi
Menurutnya, barang bukti yang di musnahakan selain di bakar, ada juga yang di rebus (narkotika) dan ada yang di potong (sajam).
Lanjutnya, dari 124 kasus yang paling mendominasi yaitu, kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan 105 kasus.
“Barang bukti Narkotika yang di musnahkan dari 105 kasus, yang memiliki kekuatan hukum tetap yakni sebanyak 12,7 Kg lebih” tutupnya.(apo/tiq)
Komentar