SA Pelaku Pencabulan Ditangkap Tim Resmob Polres Sampang Di Bekasi

Kriminal96 Dilihat

Sampang, Bongkar86.com – Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang Minggu, 26 September berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di daerah Bekasi Kota, Provinsi Jawa Barat. Senin (27/9/2021)

SA (43 th) berhasil ditangkap di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Kota, dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH. MH membenarkan kejadian penangkapan SA pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan korban Bunga (16 th) alamat Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan kepada awak media bahwa dalam penangkapan tersangka SA, Unit Resmob dan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu personel Resmob Polres Metro Bekasi.

“Berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, Minggu, 26 September, sekira pukul 15.00 WIB, SA (43 th) pekerjaan swasta yang tinggal di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban (Bunga)” jelas AKP Sudaryanto SH. MH.

Kasat Reskrim Polres Sampang juga menerangkan bahwa rombongan unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin, 27 September pukul 07.00 WIB.

Dari pemeriksaan penyidik, AKP Sudaryanto SH. MH menjelaskan SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin, 30 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumahnya.

“Tersangka SA sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan tindakannya. SA dijerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH. MH. (apo)

Komentar