Sumenep, Bongkar86.com – Mendorong peningkatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap masyarakat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa. Senin (27/9/2021
Tujuan pembagian hasil pajak tersebut dalam mendorong peningkatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa.
Sementara Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto mengatakan, bahwa penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mendorong perolehan di sektor PBB.
“Hal itu sudah ditentukan dari Perbup nomor 37 tahun 2021, soal bagi hasil pajak daerah ke desa.
Menurut Suhermanto, bagi hasil pajak daerah berdasarkan realisasi pada tahun 2020 atas pajak dan kebutuhan Kabupaten Sumenep,” terangnya
Lanjut Suhermanto, setiap desa mempunyai pendapatan berbeda yakni 80 persen dari PBB, 10 persen dari BPHTB dan 10 persen dari retribusi parkir.
Namun, kata Suhermanto ketiga item ini lebih merata di seluruh desa di Kabupaten Sumenep.
Bila desa mempunyai realisasi PBB-nya sangat tinggi, maka akan menikmati bagi hasil yang sesuai dengan proporsi itu.
Suhermanto menambahkan, pada tahun 2020 ini akibat pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami beberapa kendala.
Seperti hotel dan restauran sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2021 ini.(apo/budi)
Komentar