Mojokerto, Bongkar86.com – Polresta Mojokerto mengadakan rekonstruksi pembunuhan terapis panti pijat berkah, di Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Rabu (10/3/2021)
Dalam press releasenya Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengatakan pelaksanaan kegiatan rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan.
“Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 4 Februari 2020”.
Menurut Deddy, dalam rekonstruksi pembunuhan ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk meyakinkan Hakim pada persidangan nantinya. Lanjut Deddy
“Hari ini tidak ada penemuan fakta baru, artinya penyesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Deddy menegaskan, tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena tidak memiliki uang untuk membayaran jasa pijat dan hubungan badan yang dilakukan oleh korban karena nilainya sebesar Rp300.000.
“Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dari TKP sejauh 500 meter. (Tim/Red)
Komentar