Sumenep, Bongkar86.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga dengan sejumlah uang yang dilakukan oknum Polsek Bluto, kini telah diambil alih oleh Bid Propam Polda Jatim Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 09/3/2021
Kasi Propam Polres Sumenep IPTU Abd. Khohar, SH melalui Kabag Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Bluto tersebut sudah ditangani Bid Propam Polda sejak tanggal 5 Februari 2021.
“Ya mas, kasus dugaan pemerasan Polsek Bluto tersebut sudah diambil alih Bid Propam Polda Jatim, ” terangnya kepada media Bongkar86.com
Menurut Widi, untuk menindak lanjuti kasus tersebut sudah menjadi wewenang Propam Polda. Sedangkan Polres Sumenep hanya menunggu hasil dari Propam polda, ” ucapnya.
“Sebelumnya Kasi Propram Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Namun setelah 1 minggu penyelidikan langsung kasus tersebut diambil alih Propam Polda, “paparnya Widi.
Sementara pelaporan itu dilakukan oleh korban warga Bluto ke Mapolres Sumenep, pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 14:30 WIB. Dengan surat tanda penerimaan laporan, nomor STPL/03/I/2021/YANDUAN.
Dalam laporan tersebut tertulis, korban yang bekerja sebagai pengambil jasa pembelian solar warga Kepulauan ini tengah membeli bahan bakar tersebut di Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) Cankareman, Desa Aeng Baja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada tanggal 12 Januari 2021 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.(apo)
Komentar