Rapat Paripurna DPRD Sumenep Agenda Persetujuan Terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD 2023

Pemerintahan287 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Graha Paripurna DPRD setempat, Jum’at Malam (29/09/2023)

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, sebelum dilakukan Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, dibacan oleh juru bicara, mengungkapkan bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan pembicaraan tingkat dua dari pembahasan Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (4) peraturan DPRD kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

“Rapat paripurna hari ini merupakan forum pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh badan anggaran bersama dengan tim anggaran mulai tanggal 22 september sampai dengan tanggal 27 september 2023. ” Jelasnya.

Karena itu pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggora badan anggaran serta pimpinan dan anggota tim anggaran yang telah melaksanakan agenda pembahasan terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.

Diharapkan pula, Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan sesuai dengan batasan waktu yang diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 sehingga realisasi kegiatannya pun dapat dilaksanakan secara tepat waktu pula.

Selanjutnya dalam Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, dan ucapan terima kasih pula disampaikan kepada TAPD, dan semua pihak yang terlibat dalam setiap pembahasan dari awal hingga akhir.

Badan Anggaran ingin menyampaikan sedikit hal berkenaan dengan esensi APBD. Kita ketahui bersama, bahwa APBD, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah instrumen keuangan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk merencanakan dan mengelola keuangan yang sebesar-sebesarnya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Ini adalah bagian integral dari sistem anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tentunya pada akhirnya diarahkan untuk mendukung pencapaian target visi dan misi yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.” Paparnya.

Jadi, dalam APBD tersebut, ada yang namanya “skala prioritas”, dimana kata tersebut dugunakan untuk memilih dan memilah, mana yang harus didahulukan, mana yang menjadi pilihan, mana yang harus mendapatkan porsi besar, mana yang medium, dan mana yang secukupnya saja. Kemudian, biar maskud dan tujuan dari APBD bisa tercapai dengan baik, maka dibutuhkan perencanaan- perencanaan.

Pada sisi pendapatan, disusunlah perencanaan yang berkenaan dengan pendapatan, dengan satu pertanyaan penting:
Bagaimana pendapatan bisa naik secara signifikan tanpa membebani masyarakat dan sebesar- sebesarnya tidak tergantung pada transfer dana dari pusat (yang lebih dikenal dengan DAU atau DAK) sehingga pada akhirnya mampu mencapai kata “kemandirian keuangan”? Ini pertanyaan yang seharusnya terus menggema dalam kepala kita semua, guna memaksa ide-ide besar yang kreatif dan inovatif keluar dari ruang terdalam dalam kepala kita. Kenapa? Karena hanya dengan ide-ide besar yang kreatif dan inovatif itulah pendapatan besar seperti yang dicita-citakan bisa tercapai.

“Perlu diingat, bahwa Pendapatan adalah kunci utama dalam APBD. Ada pendapatan, maka ada juga yang yang bisa dibelanjakan. Semakin besar pendapatan yang dihasilkan, maka semakin besar pula yang bisa dibelanjakan. ” Tandasnya.

Sementara Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Melalui Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah, dalam sambutannya usai dilakukan penanganan bersama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menyampaikan terimakasih, sehingga tahap berikutnya bisa diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, selain dihadiri Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah, para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, juga dihadiri Anggota Forpimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers.(tim/red)

Komentar