Rampok Emas 211,99 Gram di Toko Emas di Pulau Kangean, Empat Pelaku Langsung Ditangkap Polisi Polres Sumenep

Kriminal296 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Rampok perhiasan emas dengan berat 211,99 gram, empat pelaku langsung tertangkap unit Reskrim Polsek Kangean Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis 10/11/2022

Terjadinya perampokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, sekitar pukul : 21.00 Wib di toko milik Korban SUHAYYA alamat Dusun Mangong-Mangong, Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Diketahui korban bernama Suhayya (48) alamat Dusun Bunut Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Sedangkan empat pelaku atau tersangka yakni diantaranya 1. AGUNG WIBOWO Tmpt/ Tgl lahir : Kudus 06 Januari 1980, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kec. Jati Kab. Kudus.

2. ANDIK PRASETYO Tmpt/ Tgl lahir : Surabaya, 30 Juni 1982, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

3. ANDRIANA Tmpt/ Tgl lahir : Sampang 03 Juli 1981, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kec. Jati Kab. Kudus.

4. SUFIAH Tmpt/ Tgl lahir : Lumajang 12 Desember 1981, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengatakan
Kejadian perampokan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekitar pukul : 09.30 Wib.

“Keempat pelaku merampok toko emas dengan cara menggunakan hipnotis atau gendam terhadap pemilik toko, ” jelas Akp Widi

Menurut Akp Widi, barang bukti diambil oleh keempat pelaju yakni 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram, 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62,59 gram, 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram, 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram, “terangnya

Lanjut Akp Widi, keseluruhan emas yang diambil oleh pelaku perhiasan emas dengan berat 211,99 gram, “ucapnya

Akp Widi menegaskan keempat pelaku atau tersangka berhasil ditangkap hanya hitungan jam dari laporan korban, ” paparnya

Sedangkan barang bukti yang diamankan selain emas 211,99 gram juga berupa Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger, 1 (satu) buah dompet wanita biru merek Mount Blanc, 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG dan 5 (lima) unit HP.

Keempat tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal dengan pemberatan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.(apo)

Komentar