Ramadhan, Lagi Lagi: Debt Collector Rampas Motor dan HP Milik Korban di Jalan Teuku Umar Pandian Sumenep

Kriminal377 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Bulan Ramadhan, perampasan motor kembali marak di kota keris, di saat masyarakat khusyuk menjalankannya aktifitas ibadah puasa di bulan ramadhan, debt collector dari salah satu leasing kredit motor ADIRA justru berkeliaran mencari mangsa di jalanan kota Sumenep. Sabtu 01/4/2023

Jumat sore, 31 maret 2023. Salah satu karyawan restoran cobek bakar menjadi korban keganasan debt collector dari ADIRA.

Hajar yang bekerja sebagai kasir tiba tiba motor yang di kendarainya di rampas 3 orang debt collector saat sedang memfoto kopi berkas berkas pekerjaan nya di sebuah tempat foto kopi di depan puskesmas pandian Jl. Teuku Umar No.46, Tengah, Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Iya mas, saat itu saya sedang foto kopi tiba – tiba di datangi 3 orang berbadan besar mendatangi saya.

Awalnya tiga orang tersebut bertanya tanya tentang motor, motornya siapa dan surat – surat kendaraannya mana.

Lalu, Saya bilang ini motor punya teman hanya pinjam bentar karena disuruh atasan memfoto kopi dan Saya langsung menelpon teman saya yang punya motor, namun hp saya dirampas.

Beberapa menit, Pemilik motor menelpon hape saya dan tiba tiba motor yang saya pakai langsung di rampas oleh 3 orang tersebut.

Setelah itu, mereka ngajak saya ke kantor Adira di jalan pahlawan, bahkan saya di biarkan saja berada di teras kantor sedangkan motor langsung di gelandang dimasukkan ke dalam gudang Adira tanpa ada keterangan atau surat penyerahan unit dari 3 orang besar maupun dari orang orang adira.

Di situ baru hape saya dikembalikan oleh salah satu orang yang berbaju merah biar saya bisa menelpon teman untuk minta jemput karena gak bisa pulang.

Salah satu aktifis sosial Ferry Saputra menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh gerombolan debt collector yang mengaku dari Adira ini sudah sangat meresahkan masyarakat terlebih mereka melakukan aksinya disaat bulan puasa dan sudah mendapat peringatan dari kapolres agar tidak menjalankamn aksinya di jalan jalan.

“Ini sepertinya gerombolan siberat dari adira ini sengaja menantang kapolres Sumenep, terbukti mereka sama sekali tidak mengindahkan peringatan dari kapolres untuk tidak menjalankan aksinya di jalan jalan dan tetap melakukan aksinya bahkan melakukan dengan sengaja tanpa membawa syarat syarat berkas penarikan motor sesuai aturan yang ada, seperti kontrak fidusia, surat kuasa dari leasing, tanda pengenal dan surat keputusan penarikan unit dari pengadilan negri “.

Permasalahan Debt Collector menjadi atensi dari Polres Sumenep. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko bahkan meminta masyarakat untuk melapor ke Kantor Kepolisian terdekat jika mendapati DC yang melakukan aksinya di jalanan.

“Selain itu juga cek kelengkapan suratnya. Sebab perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan suat kuasa kepada DC yang diminta jasanya,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sumenep ini, Jumat (3/3/2023).

Syarat kedua yang wajib dipenuhi oleh seorang DC yakni membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan. Kemudian harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya.

Hal tersebut disampaikan perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya ini di saat acara rutin polres Sumenep Jumat curhat di rumah Kepala Desa Manding Daya, Ach. Daini Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, bersama seluruh AKD se Kecamatan Manding. (Apo)

Komentar