PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Level Daerah Berbeda

Pemerintahan89 Dilihat

Jakarta, Bongkar86.com – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Selasa (24/8/2021)

Tingkat penerapan PPKM juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung dari tingkat penularan virus corona. Level tertinggi adalah level 4. Presiden Joko Widodo mengatakan, ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari level 4 menjadi level 3.

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli. Puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada tanggal 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari.

Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada tanggal 20 sampai 25 Juli, berlanjut pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, tanggal 10 sampai 16 Agustus, dan tanggal 16 sampai 23 Agustus.

Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan. Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. (tim/red)

Komentar