Sumenep, Bongkar86.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tiga pilar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, bila melanggar akan diberi tindakan tegas secara hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K dirumah dinas Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Senin 05/7/2021
“Jadi untuk penerapan PPKM ada dua kegiatan. Yang pertama kegiatan edukasi yakni memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi adanya PPKM Darurat.
Kemudian yang kedua bila himbauan tetap tidak dihiraukan, maka baru dilaksanakan ketegasan hukum yang berlaku. Salah satunya operasi Yustisi dengan sidang ditempat.
Sedangkan untuk Polsek jajaran, kata AKBP Rahman untuk pelaksanaan PPKM Polsek jajaran Polres Sumenep tetap melaksanakan juga himbauan dan tindakan terhadap warung, pertokoan sesuai SE Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
AKBP Rahman menegaskan, dalam PPKM Darurat ini tidak ada warung, cafe dan Tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Hal itu harus dibubarkan.(ajis/apo)
Komentar