Polresta Sumenep Ungkap 9 Kasus Pencurian, 10 Tersangka Diamankan

Polri5608 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polresta Sumenep mengungkap sembilan kasus pencurian dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka.

Sembilan kasus itu terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan (curat), empat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan, seluruh kasus yang diungkap merupakan target operasi.

“Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan mengamankan 10 tersangka. Seluruh kasus yang terungkap merupakan target operasi,” ujarnya.

Dalam kasus curat, salah satu kejadian terjadi di rumah kontrakan di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada 15 Agustus 2026. Korban kehilangan satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan uang sekitar Rp18 juta yang disimpan dalam empat celengan.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial MRP (22) dan BMA (19) pada 11 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Ambunten dan Rubaru.

Kasus lainnya terjadi di Jalan Adirasa, Desa Kolor. Korban kehilangan uang Rp7,5 juta yang disimpan di dalam lemari kamar. Polisi mengamankan tersangka AW (17) pada 19 Oktober 2026.

Polisi juga mengungkap pencurian perangkat pengeras suara di rumah warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih. Tersangka MAD (20) ditangkap pada 12 Oktober 2026, sementara tersangka lainnya berinisial FF masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap pencurian Honda Scoopy milik seorang pengemudi ojek di kawasan Pelabuhan Kalianget. Motor tersebut dibawa kabur penumpangnya saat korban berada di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.

Tersangka HO (42) ditangkap pada 17 Oktober 2026 di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Polisi turut mengamankan Honda Scoopy keluaran 2022 sebagai barang bukti.

Tiga kasus curanmor lainnya meliputi pencurian Yamaha Mio di Kecamatan Gapura, Honda Beat di Kecamatan Batuputih, dan Honda C100 ML di kawasan Masjid Baitul Arham, Desa Pandian. Polisi telah mengamankan tersangka dalam masing-masing kasus tersebut.

Sementara itu, kasus curas terjadi di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, pada 28 Februari 2026. Seorang perempuan yang dibonceng suaminya menjadi korban perampasan tas oleh pengendara Yamaha NMAX.

Tas korban berisi dua telepon genggam, uang tunai Rp375 ribu, dan kartu identitas. Polisi menangkap tersangka MN (38) pada 13 Oktober 2026 di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding. (Iad/Apo)

Komentar