Polresta Sumenep Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan/atau Penggelapan Dana Umrah Rp400 Juta

Polri2502 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta.

MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial MMH pada 15 Mei 2025.

“Kasus ini berkaitan dengan dana pemberangkatan 10 calon jemaah umrah yang diduga tidak diserahkan kepada pihak travel sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu bermula pada Februari 2025, ketika MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Total dana yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta.

Sesuai kesepakatan, uang tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025. Para jemaah dijadwalkan berangkat pada 5 Maret 2025.

Namun, hingga 20 Maret 2025, dana tersebut belum diserahkan. Pelapor akhirnya menggunakan uang pribadinya untuk membiayai keberangkatan para jemaah. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani MIH serta dua bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa pihak terkait, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memilih biro perjalanan umrah, memastikan legalitas penyelenggara, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Komentar