Mojokerto, Bongkar 86.com – Polresta Mojokerto kembali ungkap sindikat kredit motor palsu dan penggelapan puluhan sepeda motor pada senin 22 November 2021.
Diketahui, tersangka utama NAD (24th), warga Sengon kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, yang merupakan mantan surveyor salah satu perusahaan leasing.
Sedangkan enam tersangka lain, masing-masing berinisial GRM, EP, BH, MR, BW Putra, dan DS. Enam orang ini warga Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan yang juga merupakan mantan Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal atas laporan dari perusahaan leasing di Mojokerto bahwa sindikat ini mengambil unit dari empat Dealer yakni Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung.
“Pelakunya adalah salah satu oknum dari finance yang ada di Kota Mojokerto, staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance,” jelasnya saat melakukan pers release di halaman Mapolres Mojokerto Kota. selasa (23/11/2021)
Lanjut Rofiq, tersangka berhasil menjaring data masyarakat untuk dipakai atas nama kredit dengan iming-iming imbalan uang senilai Rp 800.000 hingga Rp 2.000.000
“Dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen,” kata Rofiq.
Tambah Rofiq, Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh tersangka untuk dijual kembali seharga Rp 12.000.000 hingga Rp 15.000.000
“Dari pengungkapan ini, nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar dan tujuh orang sudah diamankan.”
Rofik mangatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi juga sedang mencari lima orang lagi yang diduga juga terlibat.
“Kita menyita 63 sepeda motor dari hasil pengajuan kredit. Para tersangka ini kita kenakan pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP,” pungkasnya. (Tim/Red)
Komentar