Polres Sumenep Tebang Pilih: Suami Diduga Terlibat Kasus Ijazah Palsu, Istri Minta Usut Tuntas dan Adil, Yayasan Serta Disdik Harus Diseret

Infrastruktur480 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Seorang pria berinisial AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu. Istrinya meminta penyidik Polres Sumenep untuk serius menangani perkara ini dan menuntut agar seluruh pihak yang terlibat turut diproses secara hukum. Sabtu 26/04/2025

Menurut keterangan Hj. Sumiyati sang istri, suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ditetapkannya P21. namun belum ada tersangka lain yang ditetapkan hingga saat ini.

Ia menyebut bahwa AS (suaminya) hanya sebagai pemohon program kejar paket B kepada pihak Yayan dibawa naungan dinas pendidikan Sumenep pada tahun 2016 dan Ijazah oleh pihak Yayasan dikeluarkan tahun 2019.

Sang suami memohon program kejar paket B untuk persyaratan pemilihan kepala desa (Pilkades). Kemudian AS memenang Pilkades tersebut hingga dilantik menjabat sebagai Kades di Kepulauan. Namun setelah itu ijazah yang digunakan diduga palsu, sehingga oleh salah satu pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Padahal suami saya merupakan korban dari Yayasan dan Dinas Pendidikan Sumenep.

Lebih lanjut, sang istri menjelaskan bahwa Ijazah yang dia terima dari pihak Yayasan suami saya tidak tahu-menahu bila ijazah itu asli atau palsu dan yang dia tahu adalah asli.

Namun, kata sang istri pihak yayasan yang melaksanakan program kejar paket B tidak menyampaikan bahwa Ijazah itu palsu. Bahkan Dinas Pendidikan Sumenep memberikan legalisir ijazah tersebut untuk persyaratan Pilkades.

Pihak keluarga mendesak agar pihak penyidik Polres Sumenep juga memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses dugaan ijazah palsu tersebut, termasuk pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan panitia Pilkades.

Selain itu pelapor dari kasus ini juga di seret. Sebab kasus yang dilaporkan oleh pelapor sudah damai artinya pelapor mencabut laporannya di Polres Sumenep, bahkan si pelapor itu meminta uang kepada suami saya hampir ratusan juta untuk pencabutan berkas pidananya yang dilaporkan.

“Kalau hanya suami saya yang dijadikan tersangka, ini namanya tidak adil,” tegasnya.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kasus ijazah palsu itu sudah P21, tinggal kirim rersangka dan barang bukti (BB). (Apo)

Komentar