SUMENEP, Bongkar86.com – Simpan narkotika jenis sabu, inisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, diciduk tim Reskrim Polsek Sapeken. Senin 22/9/2025
Diketahui barang buktinya yang disimpan oleh tersangka yakni sabu seberat 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram.
Selain itu, tersangka juga menyimpan satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa tersangka AI diamankan pada hari Kamis (18/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB di depan rumahnya sendiri.
“Jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka AI cukup besar, ” ucap AKP Widi
Menurutnya, tersangka AI merupakan pengedar dan juga pengguna, ” terangnya
“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken.
Akp Widi menambahkan, Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Apo)
Komentar