Polres Sumenep: Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raya Manding Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kriminal274 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pelaku Tabrak Lari di Jalan Manding Sumenep, Madura Jawa Timur, Diancam Hukum 5 Tahun Penjara

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, SH melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH diruang kerjanya. Kamis 09/03/2023

“Pelaku diancam hukuman 5 tahun Penjara, ” jelasnya

AKP Widi menjelaskan bahwa ancaman hukum tersebut bagi pelaku tabrak lari di jalan Nasional Kecamatan Manding itu ada 2 yakni luka berat 5 tahun dan melarikan diri 3 tahun Penjara.

Karena korban tersebut mengalami luka berat, kata AKP Widi, pelaku diancam hukuman 5 tahun Penjara.

Sementara Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, SH melalui Kanit Laka IPDA Suki mengatakan bahwa, pihaknya berhasil ungkap kasus laka lantas di jalan Nasional Kecamatan Manding.

” Kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023, sekitar pukul 16.25 Wib, ” jelas AKP Nasution.

Menurut AKP Nasution, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin 6 maret 2023,pukul 11.30 wib, ” terangnya

Lanjut AKP Nasution, kendaraan yang terlibat tabrak lari yakni Mobil Inova warna putih Yang Tidak Diketahui Identitasnya dengan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: M 6317 W.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pengendara mobil INOVA yakni L 1410 CAA atas nama Waris 27 Th, alamat Desa Bullaan Kecamatan Manding.

Sedangkan korban bernama NUR GAZALI MALIK, Sumenep, 22 Maret 1981, Alamat Desa Manding Daya Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Bahkan, kata Kasat AKP Nasution, korban mengalami luka berat yakni jari kelingking diamputasi di rawat di RSUD Sampang.

Kedua barang bukti diamankan di Unit Laka Lantas Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.(zan/Rik/apo)

Komentar