Polres Sumenep, Dalam Waktu 24 Jam, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap di Pinggir Jalan

Kriminal236 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Dalam waktu 24 dari laporan korban, Tim Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil tangkap pelaku pencabulan dibawah umur. Selasa 26/07/2022

Diketahui pelaku pencabulan yakni berinisial ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H mengatakan bahwa pelaku ZT ditangkap dalam waktu 24 dari laporana Kades Daramista kepada petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

“Pelaku ZT ditangkap di pinggir jalan raya Lenteng tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada Hari Senin 25 Juli 2022, ” jelas Akp Widi

Menurut Akp Widi, kejadian pencabulan terhadap korban pada hari Minggu 24 Juli 2022, ” terangnya

Akp Widi menjelaskan pelaku berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah pelaku ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Lanjut Akp Widi, sedangkan korban dan pelaku tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Akp Widi menegaskan pelaku ZT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep dan pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard.(apo)

Komentar