Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi, QS Warga Ambunten Ditangkap

Kriminal339 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku penyebar konten bermuatan pornografi dan satu pelaku diamankan. Kamis 13/10/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022:
2. Surat perintah Penyidikan nomor : Sprin – Sidik / 584 / VII / 2022 / Satreskrim, Tanggal 25 Juli 2022. Pelaku berinisial QA warga Alamat : Dusun Pasar Baru RT/001 RW/003 Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap pelaku QS dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, SH bersama anggotanya.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa pelaku QS berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Pasar Baru RT/001 RW/003 Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 12.33 WIB.

“Pelaku sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak hari Kamis dan Jum’at tanggal 14 dan 15 Oktober 2021.

Menurut Akp Widi, sedangkan kejadian tempat perkara (TKP) yakni di Fadlillah yang terletak di Dusun Laok RT/002 RW/004 Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

Lanjut Akp Widi, yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan tindak pidana masuk ke simtem elektronik orang lain dan/atau menyebarkan konten bermuatan pornografi dan/atau pengancaman dan atau menakut nakuti seseorang melalui sistem elektronik.

Akp Widi menegaskan, bahwa pelaku QS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku melanggar pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.(apo)

Komentar