Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Warga Lenteng Diamankan

Kriminal494 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Tim Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus uang palsu, tiga orang diamankan.

Diketahui ketiga tersangka berinisial SH (39) warga Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, MH (40) warga Desa Lenteng dan MD (42) warga Lenteng Barat, Kabupaten Sumenep.

Ketiga tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 ditempat yang berbeda.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa ketiga tersangka yang menyebarkan uang palsu sudah diamankan di Polres Sumenep.

“Ketiganya warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ” ucap AKP Widi

Menurut AKP Widi, pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari korban yang bernama Abdul Mizan warga Desa Prancak Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan pada hari Selasa tanggal 7 September 2023, sekitar pukul 21.30 Wib di jalan raya depan pasar Lenteng Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Dimana, lanjut AKP Widi, tersangka SH mengaku bernama SN memesan kayu kepada korban dan dalam pembelian kayu tersebut tersangka SH menggunakan uang palsu sebesar Rp.21.000.000.-(dua puluh satu juta rupiah)

AKP Widi menjelaskan bahwa kronologisnya bahwa Pada hari Selasa tanggal 7 November 2023, tersangka SH mengaku bernama SN , telah memesan kayu jenis Bengkirai/ Binuas 1 kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik kuran 6x15x4 sebabyak 1 batang dengan total harga kayu Rp.21.000.000, kepada korban Abdul Mizan warga Bangkalan

Dalam penjualan kayu tersebut Korban Abdul Mizan dengan melalui perantara temannya bernama Tomi dan sekitar pukul 13.30 Wib, korban menelfon tersangka SH dan menanyakan akan dikirim kemana kayu yang di pesan tersebut serta pelapor meminta uang muka Rp.10.000.000 kepada tersangka namun tersangka tidak berkenan bayar dan akan bayar apabila kayu sudah datang.

Namun, sekitar pukul 15.30 Wib korban berangkat dari Kabupaten Bangkalan ke Sumenep dengan Lukman membawa mobil pick up berisi kayu sesampainya di Kecamatan Ambunten korban menelfon tersangka dan bertanya ketemu dimana lalu disepakati ketemu di depan pasar lenteng.

Setalah tiba di pasar lenteng korban bertemu dengan tersangka SH mengaku bernama SN bersama dengan temannya yang tidak dikenal lalu tersangka SH memberikan uang Rp.10.000.000 kepada korban dan sisanya akan di bayar dilokasi penurunan barang.

Bahkan, setelah sampai dilokasi penurunan tersangka SH dan MH menyerahkan sisa pembayaran kepada korban sebesar Rp 11 juta jadi total 21 juta.

Kemudian keesokan harinya uang tersebut digunakan oleh korban untuk membeli token listrik akan tetapi oleh penjual di tolak karena uang tersebut palsu dari situ korban mengetahui bahwa uang pembelian kayu dari tersangka SH warga Lenteng Sumenep itu palsu.

Barang bukti (BB) yang diamankan yakni uang palsu Rp. 27.350.000
– Kayu jenis bengkirai/Binuas 2 kubik dan ketiga tersangka dijerat pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kuhp. (Apo)

Komentar