Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Bahan Peledak, 4 Tersangka Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

0
486

SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar press release pengungkapan kasus bahan peledak dan 4 tersangka diamankan. Jumat 14/4/2023

Diketahui empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, tersangka T warga Surgeng Kecamatan Batuputih dan tersangka H warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Dalam press releasenya Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya menyampaikan bahwa selama operasi Pekat dan bulan ramadhan 2023, Polres Sumenep berhasil mengungkap bahan peledak beserta tersangkanya.

“Tersangka ada 4 orang diantaranya tiga tersangka warga Kecamatan Batuputih dan satu tersangka warga Kecamatan Manding, ” jelas AKBP Edo

Menurut Kapolres AKBP Edo, pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 12 April 2023.

Lanjut Kapolres, tersangka Ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

Kapolres menjelaskan pada hari Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB TIM RESMOB dipimpin Kanit Resmob IPDA SIRAT S.H. melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T.

Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons.

Kapolres juga menambahkan alat pembuatan sreng dor dimana kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti di atas milik tersangka T.

Dari pengakuan T, kata Kapolres membeli obat serbuk petasan dari tersangka K.

Keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara.(apo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here