SUMENEP, Bongkar86.com – Bawa narkotika jenis sabu, RS (49) warga Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur,
Peristiwa penangkapan terhadap di area Taman Tajamara, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada hari Minggu 9/6/2024 sekitar pukul 16.00 Wib.
Tersangka RS tidak hanya membawa sabu, tetapi juga membawa inex siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka RS ditangkap oleh tim Satreskoba saat berada di Taman Tajamara dengan membawa sabu dan inex.
“Saat ini, tersangka RS diamankan di Unit Reskoba Polres Sumenep guna proses penyidikan, ” tuturnya
Menurut AKP Widi, Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RS yaitu 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan 0,96 gram).
Lanjut AKP Widi, Sedangkan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan 4,44 gram).
Tersangka juga membawa 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.
Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)
Komentar