SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun Oro Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten setempat. Senin 16/10/2023
Penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dan tersangka berinisial R umur 47 tahun, laki-laki, alamat sesuai KTP Dusun Tajjan Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka R berhasil ditangkan di Dusun Oro Desa Kasengan Kecamatan Manding.
” Tersangka R merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pantura, ” jelas AKP Widi
Menurut AKP Widi, dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu dengan berat 2,8 gram.
Namun, kata AKP Widi, barang haram atau terlarang tersebut dikemas dengan beberapa bungkus plastik siap jual diantaranya dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram, 0,26 gram, 0,20 gram.
“Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Apo)
Komentar