Polres Sumenep, Bagi Pengguna Knalpot Brong, Kasat Lantas AKP Nasution: Kendaraan Diamankan dan Orang Tua Jadi Jaminan

Polri252 Dilihat

SEMENEP, Bongkar86.com – Bagi pengguna knalpot brong diwilayah hukum Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, kendaraan diamankan dan orang tua jadi jaminan.

Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, SH. MH diruang kerjanya. Senin 16/01/2023 siang

“Soal maraknya knalpot brong diwilayah hukum Polres Sumenep. Kita akan ambil tindak tegas yakni dengan mengamankan barang bukti (BB) sepeda motornya di Polres selama 3 bulan.

Menurut AKP Nasution, tindakan ini memberikan efek jerayah kepada mereka para pengguna knalpot brong.

Lanjut mantan Kasat Lantas Polres Sampang, knalpot brong atau bising saat mengganggu ketenangan warga dan pengguna jalan yang lain.

Untuk pengambilannya dengan syarat sesuai dengan SOP yakni STNK dan BPKB.

Selain itu, kata AKP Nasution, juga Satlantas Polres Sumenep akan memanggil orang tua pengendara untuk memberikan jamin surat pernyataan agar tidak terulang kembali.

Bila pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut maka kendaraan tersebut tetap kami tahan di Polres Sumenep. Sebab persyaratan itu seperti STNK dan BPKB itu meruoakan ke kewajiban.

AKP Nasution dengan tegas kembali, Orang tua mereka, kita hadirkan untuk membuat surat pernyataan dan pengambilan BB nya.

Adanya surat peryataan jaminan ini yang dibuat oleh orang tua mereka, diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan menggunakan knalpot brong kembali.

Namun, bila mereka masih mengabaikan surat peryataan yang dibuat orang tuanya, maka kendaraannya akan di amankan selama lamanya di Polres Sumenep.(apo)

Komentar