Polres Sumenep Amankan Pengurus Pesantren di Arjasa Cabuli Santriwati

Infrastruktur947 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Rabu 11/06/2025

Diketahui korban berinisial F warga Kepulauan, Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda.,S.I.K melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa tim resmob Polres Sumenep telah berhasil mengamankan pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak.

” Tersangka berinisial MS (51) warga Dusun Sumber Rt/Rw 008/002 Kelurahan Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Menurut AKP Widi, tersangka seorang Pengurus Pesantren Darul Abror, ” terangnya

Lanjut AKP Widi, sedangkan anak yang di cabuli oleh tersangka yakni satrinya sendiri, ” ucapnya

AKP Widi menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut kejadiannya pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di dalam kamar tersangka MS yang beralamat Dusun Sumber, Kelurahan Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

AKP Widi menambahkan, tersangka MS melakukan cabul terhadap santrinya yakni untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Kronologis kejadian, berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekitar pukul 15.00 wib, sewaktu korban F yang merupakan santri wati pondok Darul Abror dan diperintahkan oleh pemilik/pengasuh pondok Darul Abror yang berinisial MS untuk mengambilkan “Air Dingin” kedalam kamar tersangka MS.

Setelah itu, saat korban mengatarkan “Air Dingin” kedalam kamar tersangka saat itu korban disuruh naik ke atas Kasur tersangka dan waktu itupula tersangka mencoba membuka rok korban kenakan.

Namun, korban sempat mencegah tersangka, karena korban ketakutan dikarenakan tersangka adalah pengasuh pondok Darul Abror. Lalu tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban.

Bahkan, setelah mencabuli, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Selanjutnya 5 hari setelah kejadian pertama tersangka kembali memerintahkan korban untuk mengantar “Air Dingin” kedalam kamar tersangka lagi dan kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lambat (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(Apo)

Komentar