Polres Sampang Berhasil Amangkan Pelaku Penganiayaan di Jalan Dipenogoro

Polri176 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sampang berhasil amankan pelaku penganiayaan di depan kantor Adira Jalan Dipenogoro, Kelurahan Banyuanyar Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan, SH. Kamis 01/12/2022

Menurut Ipda Dody, pelaku masih satu orang yang berhasil ditangkap, ” terangnya

Lanjut Ipda Dody, waktu kejadian yakni pada hari Selasa 29 Nopember 2022 sekitar Pukul 21:40 Wib.

Sedangkan korban bernama M. ROHMAN, Sampang, 20 Juni 1993, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Diponogoro Kel. Banyuanyar, Kec./Kab. Sampang dan SAIFUL ANAM, Sampang, 03 Juli 1994, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Diponogoro Kel. Banyuanyar, Kec./Kab. Sampang.

Barang Bukti yang ditemukan di TKP)
a. 2 ( dua ) buah selongsong celurit, warna cokelat dan hitam yang terbuat dari kulit sapi dan terbuat dari mika dengan ukuran panjang 45 Cm dan lebar 4 Cm dan ukuran Panjang 30 Cm dan lebar 2,5 Cm.;
b. 1 ( satu ) pasang sandal warna hitam Merk supreme.
C. 1 ( satu ) potongan jari manis
(disita dari Korban SAIFUL ANAM)
a. 1 (satu) buah kaos Blong warna biru dongker, Merk UNDER ARMOUR yang dapat bercak darah;

Tersangka atas Nama EFENDI Bin SLAMET, Laki-Laki, umur 22 tahun, pekerjaan tukang Bengkel, Alamat : Dsn. Rabe jeteh Ds. Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang

Pelaku di jerat Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(ra2/apo)

Komentar