Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Kejahatan, 9 Tersangka Diamankan

Polri4826 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Polres Pamekasan mengungkap sembilan kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak, dan kepemilikan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengatakan sembilan kasus tersebut terdiri dari delapan target operasi (TO) dan satu kasus non-target operasi (Non-TO).

“Pengungkapan ini meliputi kasus curanmor, bahan peledak, hingga kepemilikan senjata tajam,” kata Evan.

Dari sembilan tersangka, enam orang terlibat dalam kasus curanmor, dua orang terkait bahan peledak, dan satu orang terkait kepemilikan senjata tajam.

Dalam kasus curanmor, polisi mengamankan enam tersangka berinisial N (32), F (38), I (30), ZF (26), H, dan M (46). Mereka diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Pademawu, Pasean, dan Batumarmar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra 125, Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Beat, dokumen kendaraan, dan satu unit genset.

Sementara itu, dalam kasus bahan peledak di Kecamatan Palengaan, polisi mengamankan IW (28), warga Desa Larangan Badung, serta K (32), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Dari kasus tersebut, polisi menyita belerang seberat 110 gram, bubuk mesiu aluminium powder 450 gram, potasium 1,1 kilogram, 400 selongsong kertas, satu timbangan, dan dua rangkaian petasan.

Adapun dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan AH (66), warga Kecamatan Larangan, di Jalan Raya Pakong-Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Dari tangan AH, polisi menyita sebilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya yang memiliki panjang sekitar 33 sentimeter.

Evan mengatakan, Polres Pamekasan akan terus menindak tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga barang berharga, serta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan,” pungkasnya. (Iad/Apo)

Komentar