Polres Pamekasan Bongkar Industri Mercon Ilegal, Satu Tersangka Diamankan dan Empat Pelaku Dalam Pengejaran

Infrastruktur1674 Dilihat

​PAMEKASAN, Bongkar86.com – Dalam operasi tangkap tangan, Tim Satreskrim Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap atau bongkar industri mercon ilegal di wilayah Desa Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten setempat. Kamis 19/03/2026

Dalam pembongkarannya, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir mercon siap edar serta bahan baku peledak yang sangat membahayakan.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi bahan peledak di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek.

​”Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Yoyok Hardianto. ​

Menurut Yoyok, di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku sedang menjalankan aktivitas pembuatan petasan.

Lanjut Yoyok, bahwa Satu orang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran, berhasil diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Selain tersangka M, AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat.

Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

​Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup masif, antara lain:
– ​2.800 butir mercon biasa dan 296 butir mercon bentuk bawang.
– ​5,9 Kg bubuk mesiu (bahan peledak utama).
– ​44 buah petasan jenis sreng dor.
– ​1 buah balon udara siap pakai.
– ​Bahan baku pendukung berupa sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, serta 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

​Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan atau digunakan secara bebas.

​Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang Bahan Peledak, Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana, serta Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” tutup AKP Yoyok Hardianto.(Apo)

Komentar