Plt Kasat Lantas Polres Sumenep Iptu Rofiq: Himbau Pengusaha dan Pemilik Bengkel Agar Tidak Membantu Pemasangan Knalpot Brong, Melanggar Akan Dipidana

Polri425 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, menghimbau kepada p3ngusaha dan pemilik bengkel untuk tidak membantu konsumen pemasangan knalpot brong atau suara bising.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Plt Kasat Lantas Polres Sumenep Iptu Moh. Rofiq, SH. Senin 05/12/2022

Menurut Iptu Rofiq, bagi yang melanggar dikenakan saksi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” terangnya

“Pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2 )(3) tentang persyaratan tekhnis dan laik jalan, “tuturnya

Lanjut Iptu Rofiq, bila melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.00.

Plt Kasat Lantas Iptu Rofiq menyampaikan Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan dan Keselamatan Untuk Kemanusiaan.(apo)

Komentar