Perubahan Regulasi Perizinan, Kepala DPMPTSP Sumenep Berdampak ke Investasi

Infrastruktur2234 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Perubahan regulasi perizinan berusaha dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 berdampak pada proses perizinan dan realisasi di daerah termasuk di Kabupaten Sumenep.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Heru Santoso diruang kerjanya. Senin 06/4/2026

Menurut Heru, perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan baru ini mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi acuan tunggal dalam penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perizinan didasarkan pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi) yang menentukan jenis perizinan (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin).

Bahkan, Heru menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam regulasi tersebut adalah penempatan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di awal proses perizinan. Jika sebelumnya aspek kesesuaian tata ruang tidak menjadi tahapan awal, kini pelaku usaha wajib memenuhinya sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.

“Sekarang, kata Heru mantan Kepala Disnaker, sebelum NIB keluar, pelaku usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang yang berlaku di daerah. PKKPR harus diselesaikan di depan,” tegasnya

Heru menyebutkan, perubahan sistem perizinan ini turut memengaruhi realisasi investasi, tidak hanya di Kabupaten Sumenep, tetapi juga terjadi secara nasional. Bahkan, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 sempat menyebabkan kontraksi investasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak semua pengajuan perizinan dapat disetujui, terutama jika tidak memenuhi persyaratan tata ruang dan penggunaan lahan. Permohonan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dipastikan tidak akan diterbitkan.

“Kalau dari sisi tata ruang memang tidak diperbolehkan, misalnya membangun usaha di titik tertentu baik di kawasan perkotaan maupun wilayah lainnya, maka izinnya tidak akan keluar,” ujarnya.

Heru mengimbau para pelaku usaha agar memahami regulasi yang berlaku serta memastikan kesesuaian lokasi dan penggunaan lahan sebelum mengajukan perizinan, guna memperlancar proses usaha sekaligus menjaga ketertiban tata ruang daerah.

Perubahan ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan kepastian usaha, dan mempermudah UMKM maupun pelaku usaha besar dalam berinvestasi, ” pungkasnya.(Apo)

Komentar