Permudah Pelayanan Perpanjangan Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Pamekasan Hadirkan Samling

Polri342 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Permudah pelayanan masyarakat mengurus perpanjangan pajak kendaraan, Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hadirkan Samsat Keliling (Samling). Jumat, (18/06/2021)

Pelayanan Samsat keliling tersebut dilaksanakan selama bulan Juni 2021, di beberapa titik di Kabupaten Pamekasan, yaitu Kecamatan Palengaan, Larangan, Pakong, Galis, dan Kecamatan pengantenan.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP. Deddy Eka  Apriyanto melalui Kanit Regident, Iptu Dante Anan Irawanto, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa, hadirnya Samsat Keliling ini, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan pajak STNK kendaraannya.

“Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor Samsat lagi, bisa langsung datang sendiri ketempat yang sudah ditentukan oleh petugas dan sesuai jadwalnya”, katanya.

Iptu Dante menambahkan, dalam proses pengurusan perpanjangan pajak kendaraan, masyarakat diharapkan datang sendiri tanpa memakai jasa calo/perantara.

“Masyarakat datang sendiri tidak usah pakai calo, pengurusannya mudah kok, dan ingat patuhi Prokes pada waktu pengurusannya”, tegasnya.

Iptu Dante juga menjelaskan, aturan mengenai STNK telah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

“Samsat keliling ini merupakan wujud kepedulian Polri ditengah – tengah masyarakat, jadi saya harap masyarakat dapat memanfaatkan niat baik Polri ini.” Pungkasnya.

 

Komentar