Banyuangi, Bongkar86.com – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali juga mulai diberlakukan di Banyuwangi. Pengetatan akses masuk Banyuwangi, penutupan sementara mal dan destinasi wisata, dan sejumlah kebijakan lain dilakukan demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini. Senin (5/7/2021)
Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Sabtu lalu, Bupati Ipuk Fiestiandani melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik. Selain Ipuk, sidak juga diikuti jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, di antaranya Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi Letkol (P) Eros Wasis. Selain itu, anggota DPRD Marifatul Kamila juga ikut serta melakukan sidak Sabtu malam tersebut.
Sasaran pertama sidak kali ini adalah Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ketapang. Pelabuhan ini dipilih sebagai tujuan sidak lantaran merupakan pintu masuk Pulau Jawa dari Bali.
Setiap penumpang dari kendaraan umum maupun pribadi yang melintas, diperiksa kelengkapan persyaratan kartu bebas Covid-19 berupa hasil rapid test antigen dan kartu vaksin.
Kapolresta Nasrun mengatakan, pengetatan di Pelabuhan Ketapang dan di seantero Banyuwangi dilakukan untuk kebaikan kita semua. “Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa ini, tidak berhasil,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah penumpang yang menuju Jawa tak dilengkapi dokumen rapid test antigen. “Dari hasil temuan di lapangan, ternyata di Bali tidak dilakukan pemeriksaan sehingga banyak yang tidak membawa surat tes bisa lolos,” kata Kapolresta.
Sementara itu, mendapati temuan tersebut Danlanal Banyuwangi Letkol Eros Wasis, berjanji akan melakukan pemeriksaan secara rutin selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pelabuhan Ketapang. “Kita akan siagakan pasukan untuk melakukan pemeriksaan secara random. Selain itu, kita juga siapkan vaksinasi bagi warga Banyuwangi yang melintas,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kontrol ketat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten The Sunrise Of Java ini. “Pengetatan PPKM Darurat ini belum tersosialisasikan dengan baik. Perlu kerja keras lagi untuk mensosialisasikan dan mengontrolnya,” tuturnya.
Ipuk juga meminta kepada warga Banyuwangi untuk dapat mematuhi PPKM Darurat. “Ini berlaku sampai tanggal 20 Juli saja. Mohon kerja sama semuanya untuk mematuhi semua himbauan dan ketentuan PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Banyuwangi,” pintanya.
Selain di Pelabuhan Ketapang, sidak juga dilakukan ke warung makan dan cafe yang ramai didatangi pengunjung. Dalam kesempatan itu, Ipuk menghimbau agar warung makan hanya melayani pesan bungkus (take away) saja. “Bukan tidak boleh berjualan, tapi tidak boleh dimakan di tempat. Dibungkus, lalu di bawa pulang,” ujar Ipuk di salah satu sentra kuliner Plengsengan.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko turut mengingatkan pengunjung dan penjual untuk mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah. “Ayo segera pulang, jangan nongkrong sampai larut. Satgas Covid-19 menghimbau dengan tegas seluruh warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00,” pungkasnya. (tim/red)
Komentar