Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep Masih Marak, Meski Tim Gabungan Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi

Infrastruktur369 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Senin (26/6/2023) Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, masih marak. Miskipun tim gabungan Pemkab terus melakukan penindakan disetiap toko dan warung.

Pencegahan dan penindakan soal rokok ilegal di Kabupaten Sumenep melalui tim gabungan yang melibatkan dari unsur Satpol PP, Dinkop UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Diskominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) diduga tak berfungsi. Sebab dari Tahun 2022 sampai Tahun 2023 masih banyak ditemukan rokok-rokok ilegal disetiap toko dan warung-warung baik dikota maupun di pelosok desa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy tim gabungan melakukan kegiatan pencegahan rokok ilegal sampai turun lapangan di wilayah daratan. Senin, 26/06/2023

“Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal disejumlah tokoh ditemukan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,” kata Kasat Laili

Menurut Kasat Laili, Jumlah toko eceran yang dikunjungi oleh Tim sebanyak 327 toko yang tersebar di 250 desa di 19 Kecamatan wilayah daratan.

“Ada 119 toko, Lanjut Kasat Laili, didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.

Kasat Laili menjelaskan, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok Ilegal dilakukan sejak tanggal 05 Juni dan berakhir pada tanggal 30 Juli 2023 mendatang.

“Kegiatan ini untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023,” terangnya.(apo)

Komentar