Sumenep, Bongkar86.com – Pelaku penyebar sebuah video Hoaks soal korban vaksinasi Sinovac, dijerat Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara. Selasa (13/07/2021)
Sedangkan video tersebut terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat dengan situasi pandemi Covid-19.
Diketahui, pelaku bernama Muksi merupakan warga Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep.
“Pelaku (Muksi) dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 11-7-2021.”
Menurut Widi, Video yang dibuat oleh pelaku tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks.
Lanjut Widi, pelaku dijerat penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.(apo)
Komentar