PAMEKASAN, Bongkar86.com – Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) Plus merupakan bagian dari komponen penerima bansos PKH reguler yang secara khusus menyasar masyarakat lanjut usia. Kamis, (26/2/2026).
Menurutnya, sasaran utama PKH Plus adalah warga lanjut usia dengan usia sekitar 70 tahun ke atas yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima PKH reguler, ” terangnya
“Berdasarkan ketentuan, PKH Plus ini memang diperuntukkan bagi lansia 70 tahun ke atas yang sudah masuk dalam komponen PKH reguler,” jelas Lukman.
Untuk tahun 2026, jumlah penerima PKH Plus di Kabupaten Pamekasan tercatat sebanyak 1.939 orang yang tersebar di 13 kecamatan. Namun, angka tersebut mengalami penurunan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, ” tuturnya
Bahkan, kata Lukman Hakim ada penurunan kurang lebih 10 persen dari tahun lalu. Tahun ini totalnya 1.939 penerima dari seluruh kecamatan,” paparnya
Program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Dalam setahun, bantuan disalurkan sebanyak empat tahap atau setiap triwulan.
Adapun nominal bantuan yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp500 ribu per tahap, yang disalurkan secara bertahap melalui kerja sama dengan Bank Jatim.
“Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun. Nominalnya Rp500 ribu per tahap dan bekerja sama dengan pihak Bank Jatim,” tambahnya.
Penyaluran tahap pertama tahun ini telah dimulai sejak 24 Februari dan dipusatkan di balai kecamatan masing-masing wilayah guna memudahkan akses para lansia penerima manfaat.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan dasar para lansia di Kabupaten Pamekasan, sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan.(Burn/Lis)







Komentar