Penerapan E-Katalog, Tanggung Jawab Perusahaan Media, Bukan Hak Wartawan

Infrastruktur74 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pasca
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep membuka kesempatan kerja sama penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026 dengan menerapkan sistem E-Katalog.

Namun, dengan adanya sistem E-Katalog tersebut menjadi polemik bagi wartawan yang bertugas di Kabupaten Sumenep yang dikenal Kota Keris dibawa Kepemimpinan Bupati Fauzi – Imam Hasyim. Selasa 03/03/2026

Sedangkan tujuan utama penerapan e-katalog dalam kerja sama publik, khususnya pengadaan jasa media, adalah meningkatkan transparansi, efisiensi waktu dan biaya, serta akuntabilitas, sesuai arah kebijakan digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah

Dengan masuk ke e-katalog, perusahaan media dapat langsung bertransaksi dengan instansi pemerintah, menjadikan proses lebih rapi, cepat, dan kredibel.

Bahkan, Mempercepat proses pengadaan (tidak perlu tender panjang) dan memotong biaya operasional hingga 20-30%.

Selain itu juga Seluruh transaksi tercatat secara elektronik, meminimalisir intervensi manual, dan mempermudah audit.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun demikian, seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indra Wahyudi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital. Oleh karena itu.

Diskominfo mengimbau kepada perusahaan media untuk segera melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.

Selain pemenuhan aspek regulasi dan administrasi, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, tidak mengandung unsur plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.

Sebenarnya E-katalog bukan urusan wartawan tetapi tangguh jawab perusahaan media.(Apo)

Komentar