Penegak Perda Amankan Sejumlah Gerobak Milik Pedagang di Pamekasan

Pemerintahan125 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Hal tersebut menindaklanjuti instruksi peraturan bupati nomor 101 tahun 2022, tentang zona larangan berdagang di seputaran jalan Jokotole, Pamekasan, Jawa Timur

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengatakan penertiban itu dilakukan lantaran beralih fungsinya trotoar serta sejumlah ruas jalan yang dilakukan oleh para pedagang.

“Sejumlah gerobak serta bangunan semi permanen yang tidak bertuan turut diamankan serta dilakukan pendataan oleh tim sebelum akhirnya dikembalikan ke pemiliknya.” Kata yusuf di Pamekasan selsa 24 juni 2025

Yusuf menyebut gerobak tersebut dapat dikembalikan ke para pedagang kaki lima (pemilik asli) dengan terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan salah satunya tidak berjualan diarea terlarang.

” Ada waktu tertentu untuk dapat berjualan kembali diarea itu, pada jam 16.00 hingga 24.00 WIB, PKL dapat menjajakan dagangannya mulai dari gudang bentoel ke arah timur. ” Jelasnya

Yusuf menambahkan, operasi penertiban kali ini merupakan tahap kedua, dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi lain yang berkaitan dengan pengembalian fungsi jalan dan fasilitas umum.

“Tidak hanya penertiban PKL, tapi juga pengembalian fungsi parkir oleh Dishub dan perawatan pohon oleh DLH karena ada alat peraga yang dipaku dan diikat di pohon,” tambah Yusuf.

Masih kata Yusuf penataan akan dilakukan bertahap. Setelah Jokotole, target selanjutnya adalah kawasan Jalan Trunojoyo, Arek Lancor, hingga Jalan Diponegoro

“Kami juga sudah siapkan dua titik relokasi, yakni di Kelurahan Bartin dan Kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan. Ini demi mengembalikan fungsi ruang dan hak masyarakat yang lebih luas,” ujarnya. (Yue/ Idr)

Komentar