SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 17 Februari 2026.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam keterangan tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional,” kata Bupati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/02/2026).
Untuk perangkat daerah dengan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan:
– Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat/SKJ: 06.00–10.30 WIB
Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja:
Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat: 07.00–10.30 WIB
– Sabtu: 07.00–12.00 WIB
Total jam kerja efektif selama Ramadhan tetap minimal 32,5 jam per minggu, baik untuk sistem lima maupun enam hari kerja.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan melekat agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kinerja organisasi.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Jangan sampai ada penurunan produktivitas maupun keterlambatan pelayanan,” tegasnya.
Ia juga memberikan ruang bagi pimpinan perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian teknis apabila dibutuhkan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.
“Jika ada kebutuhan khusus di unit kerja tertentu, silakan dilakukan penyesuaian dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkas Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tanggung jawab pelayanan publik dapat berjalan selaras dan tetap profesional. (Tim/Red)







Komentar