Pemkab Sumenep Terapkan Hari Transportasi Non-BBM: Bupati-Wabup Pilih Naik Becak

Infrastruktur1508 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung efisiensi energi melalui kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh aparatur pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Energi & Utilitas

Langkah konkret ditunjukkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Wakil Bupati Imam Hasyim yang menggunakan becak sebagai sarana transportasi dari Kantor Bupati menuju rumah dinas.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, penggunaan becak tersebut merupakan bentuk keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD, pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya agar mulai beralih ke pola hidup hemat energi dan ramah lingkungan, khususnya setiap hari Rabu.

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.

Dalam kebijakan tersebut, ASN dan pegawai dengan jarak tempuh tempat tinggal ke kantor maksimal lima kilometer diwajibkan berpartisipasi aktif dalam program penghematan energi.

Berbagai alternatif transportasi seperti berjalan kaki, bersepeda, menggunakan kendaraan listrik, hingga becak dinilai menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan energi, sekaligus mendukung lingkungan yang lebih bersih.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo lanjut menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dalam menerapkan penghematan BBM, terutama di tengah dinamika kondisi energi global saat ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.Energi & Utilitas

Selain berdampak pada efisiensi anggaran, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas udara serta mendukung keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan melakukan evaluasi berkala guna mengukur tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan di masing-masing instansi.(Apo)

Komentar