Pemkab Sumenep Resmikan Cafe Apoeng Dengan Tasyakuran Kondisi Izin Mati Selama 4 Tahun

Infrastruktur395 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Diduga Perda tak berlaku, soal Izin cafe Apoeng Kheta mati 2018, namun 2019 malah pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, meresmikan dengan tasyakuran. Kamis 30/9/2021

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, resmikan Resto Apoeng Kheta dengan tasyakuran pada hari Rabu 18/09/2019 malam.

Peresmian resto tersebut diresmikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Moh. Fadila M. Si turat hadir Kadisparbudpora Sumenep, Cartok, Polsek Saronggi, Koramil Saronggi.

Sementara pada tahun 2021, bulan September resto Apoeng Kheta yang terletak di pinggir sungai ini tetapnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi ditutup sementara setelah dipolice line oleh Polres Sumenep akibat ditemukannya sepasang kekasih sedang gelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar resto apoeng.

Bahkan menurut Kasat Pol PP Sumenep Purwo Edi Prasetya mengatakan usai menutup cafe apoeng kheta, pada hari ini Selasa tanggal 28 September tahun 2021 untuk cafe apoeng kheta dilakukan penutupan sementara karena izinnya mati.

“Kita tutup sementara, sebab disamping izinnya mati juga peruntukannya dalam prakteknya sehari-hari di cafe ini sudah tidak sesuai dengan bentuk perizinannya. Sedangkan Ijinnya adalah rumah makan resto tapi pada kenyataannya sering melanggar undang-undang Perda.

Disinggung kenapa baru sekarang cafe apoeng kheta ini ditutup setelah pihak Polres lakukan police line, apalagi izin cafe itu mati sejak bulan Oktober 2018. Purwo menjelaskan kemarin kita saling membagi tugas masing-masing, yang pertama yang ditangani sesuai penemuan yang ada di cafe apoeng kheta yaitu penggerebekan pesta sabu.

“Ditanya soal dugaan adanya kongkalingkong antara pemilik cafe dengan Satpol PP, tidak ada penutupan selama 4 tahun, Purwo mengelah tidak ada, bahkan sama sekali tidak ada dan ini buktinya sekarang sudah kami tutup.

Selama ini, kata Purwo dari pihak Satpol PP Sumenep pun sering melakukan teguran-teguran kepemilik cafe ini, mungkin sekarang sudah tiba saatnya la kita tutup.

“Bahkan, Purwo menegaskan Satpol PP Sumenep sering patroli ke cafe apoeng kheta ini.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi menjelaskan, Apoeng Kheta terakhir mengantongi izin pada tahun 2017. Tahun berikutnya sampai saat ini tidak ada.

Didik Wahyudi menjelaskan, pada tahun 2017 Apoeng Kheta mengantongi izin dengan status cafe. Bukan room dan lainya yang dapat menimbulkan kontra atau penyalahgunaan tempat.

“Tempat apapun meskipun berizin jika disalahgunakan, dipastikan akan menimbulkan kontra dengan masyarakat. Apalagi tidak berizin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penutupan itu berdasarkan PP No 5 th 2021 tetang perizinan berusaha berbasis resiko, Permendagri 138, dan Perda BKPM No 5 Tahun 2021.(apo)

Komentar