Pemkab Sumenep Kerja Sama Taspen Life Pusat Sosialisasi Program Terbarunya pada PPPK

Pemerintahan114 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Taspen Life Pusat menggelar Sosialisasi Program Top Up Tabungan Hari Tua Taspen Smart Save bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Wijaya Saputra, S.T., M.M., yang berlangsung, di Aula Kantor Bappeda, Selasa (12/08/2025).

Dalam sambutannya, Arif Firmanto, yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, menekankan pentingnya perencanaan kesejahteraan sejak dini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk untuk PPPK yang saat ini belum memiliki regulasi pensiun seperti PNS.

“Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan regulator, membantu merencanakan kesejahteraan para ASN khususnya PPPK sejak awal masa pengabdian,” ungkapnya.

Dikatakan, program ini penting agar saat purna tugas nanti, PPPK juga memiliki jaminan hari tua. Karenanya, pihaknya mengajak seluruh peserta untuk benar-benar mengikuti sosialisasi hingga tuntas, supaya memahami manfaat program dan cara pengelolaannya.

Arif juga menegaskan, pengetahuan tentang tabungan hari tua sangat menentukan kesejahteraan pegawai di masa pensiun. Sehingga, benar-benar harus dipikirkan sejak awal untuk mengambil keputusan yang bijaksana demi hidup lebih baik, memperoleh perlindungan memadai, dan menikmati hari tua lebih sejahtera.

Sementara itu, Branch Manager Taspen Pamekasan, Agnes Ginting, menjelaskan bahwa Taspen telah dipercaya pemerintah selama 62 tahun untuk mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

“Saat ini Taspen memiliki empat program utama, yakni tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada mekanisme iuran pensiun. PNS otomatis dipotong gaji sebesar 4,75 persen, sedangkan PPPK dapat mengikuti program pensiun secara mandiri melalui Taspen Life dengan besaran iuran yang sama.

Karena itu, PPPK juga diharapkan mendapatkan perlindungan dan manfaat pensiun setara PNS. Yakni, melalui program Smart Save. Karena, peserta akan mendapatkan perlindungan 24 jam, seperti perlindungan kecelakaan kerja di dalam maupun di luar kerja, termasuk manfaat jaminan kematian sebesar Rp60 juta.

“Program Taspen untuk memastikan pelayanan terbaik bagi ASN termasuk PPPK di Kabupaten Sumenep, yang merupakan salah satu wilayah prioritas sosialisasi pertama di Madura dan kedua di Jawa Timur setelah Surabaya,” paparnya.

Komentar