Pamekasan, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan gelar acara silaturahmi dan sharing session pembentukan kawasan hasil industri tembakau di Peringgitan Dalam. Rabu 18/08/2021
Hasil silaturahmi dan sharing sessions pemerintah Kabupaten Pamekasan kuatkan komitmen membantu Pemerintah dan Bea Cukai Madura dalam upaya gempur rokok ilegal, gerakan ini telah sinergi untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh Kabupaten Pamekasan.
Hal ini diungkapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Linmas Pamekasan dengan memanfaatkan konsep sosialisasi dan komunikasi intensif, tentunya dengan alokasi operasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Salah satu alokasi anggaran DBHCHT selain untuk kesehatan dan kesejahteraan juga bisa digunakan untuk pola sosialisasi dan penegakan hukum.
Kepala Bakesbangpol Linmas Pamekasan Imam Rifadi, menyampaikan saat dikonfirmasi beberapa media. Pihaknya juga mengatakan tujuan sosialisasi UU tersebut agar setiap elemen masyarakat khususnya ormas dan mahasiswa lebih paham dan bisa sambung informasi pada lainnya.
“Apalagi misalnya pimpinan ormas itu seorang Kiai atau Ulama Tokoh Agama (Toga, red), maka dia akan memiliki banyak massa dan kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah,” katanya pada media.
Segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai dari materi, sosialisasi kepada masyarakat agar semua warga bisa menghindari membuat dan menjual rokok illegal yang jelas sudah dilarang oleh negara.
Selanjutnya kepala Bakesbangpol mengatakan paska forum sosialisasi kemudian para pengurus ormas dan mahasiswa bisa melakukan sosialisasi lanjutan kepada para kader dan masyarakat secara umum. Sehingga diharapkan bisa lebih efektif mengingat para tokoh ormas dan toga, dipastikan memiliki massa dan anggota yang loyal dan komunikatif. Tandasnya.(Afif/nur)
Komentar