Pemilu 2024 Mendatang, Inspektorat Sumenep: ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi

Pemerintahan187 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang dan sangsi tegas menunggu bagi ASN yang tidak Netral Senin (09/10/2023)

Hal itu ditegaskan langsung oleh Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Drs. Raden Achmad Syachwan Effendy diruang kerjanya. Senin 09/10/2023

Menurut Syachwan, sangsi yang akan diterima oleh ASN yang tidak Netral di pemilu 2024 adalah sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, ” terangnya

Lanjut Syachwan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bahkan, Syachwan menjelaskan, dalam aturan tersebut ASN dilarang untuk membuat postingan, komentar, share, dan like, termasuk bergabung dalam grup atau follow akun pemenangan bakal calon kontestan pemilu dan pilgub serta pilkada.

Syachwan mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan dilingkungan Pemkab Sumenep.

Plt Kepala Inspektorat Syachwan akan menindak tegas ASN yang tidak netral dan dalam hal ini Inspektorat Sumenep berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).(Bagong/Apo)

Komentar